Aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan baru. Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "me...
Aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan baru. Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna menyetujui data-data mereka diteruskan ke Facebook sebagai perusahaan induk.
Dari hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih media sosial yang akan digunakan, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi izin untuk data pribadi.
Tutur Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dalam penggunaan data pribadi yang dapat merugikan pengguna. Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik terkait hal tersebut.
Johnny melanjutkan, WhatsApp harus menjelaskan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut. Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
Johnny meminta pihak WhatsApp harus terbuka terkait kebijakan baru yang berlaku. Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.